Jumat, 16 April 2010

10 ALASAN MENGINVESTASIKAN KARIR ANDA


Tidak menginvestasikan diri sama dengan hanyut di sungai deras tanpa dayung, peta ataupun informasi tentang apa yang menunggu di belokan berikutnya.

Keadaan mungkin terlihat baik untuk sementara, tapi di satu saat Anda akan menyadari bahwa Anda telah membuat kesalahan besar.

Untuk menghindari bencana terselubung seperti itu dalam karir Anda, Anda perlu berinvestasi untuk mencapai tujuan hidup serta karir Anda.

Berikut 10 alasan kenapa menginvestasikan karir Anda adalah suatu keharusan.

1. Keuntungan Terbesar Dari Investasi, Dimanapun Anda Berada

Keuntungan yang Anda dapat dari investasi dan pengembangan diri jelas jauh lebih besar dari investasi finansial manapun yang bisa Anda lakukan. Mulai dari meningkatnya penghasilan Anda serta kesempatan yang tak terbayangkan sebelumnya, sampai kemampuan untuk melindungi diri anda dari pengangguran dan ketidakpuasan yang muncul dari perkembangan serta keberhasilan personal – keuntungan yang Anda dapat benar-benar sangat besar.

2. Anda Adalah Bos Dari Diri Anda Sendiri

Seandainya Anda adalah direktur atau CEO dari perusahaan sendiri, maka sudah menjadi tanggung jawab Anda untuk memastikan Anda tidak akan bankrut. Sudah menjadi tugas Anda untuk memupuk perkembangan dan kesejahteraan diri. Anda akan melakukannya dengan perencanaan yang sangat cermat, melaksanakannya secara konsisten, tetap pada tujuan dan berinventasi untuk diri Anda sendiri.

3. Menjadi Lebih Bernilai

Buatlah dua neraca untuk diri sendiri. Neraca pertama untuk daftar aset finansial dan tanggungan. Neraca yang kedua untuk daftar ketrampilan, ide, pengetahuan, kemampuan untuk dipasarkan, jaringan personal, kegemaran dan kemampuan Anda untuk mewujudkan impian. Tingkatkan nilai plus personal Anda dengan berinventasi untuk daftar ke dua – begitulah Anda akan meningkatkan aset pada daftar pertama.

4. Menjadi Hebat

Yakinlah, Anda mampu menjadi hebat. Kebanyakan dari kita puas hanya karena sudah bisa bertahan, yang artinya kita hanya menggunakan sebagian kecil saja dari kemampuan kita. Ini adalah hal yang tragis. Mulai saat ini Anda perlu menyadari kehebatan anda dengan mengenali bakat dan menanamkannya pada kemampuan Anda.

5. Capai Tujuan Anda

Tujuan karir dan hidup Anda jauh lebih penting dari pada sekedar menjadi angan-angan saja. Karir yang salah urus dapat menggelincirkan tujuan hidup Anda. Mengembangkan diri sendiri bisa secara dramatis meningkatkan kemungkinan untuk mencapai tujuan Anda juga merupakan perwujudan nyata dari komitmen Anda untuk mencapai tujuan tadi.

6. Ciptakan Masa Depan Anda Sendiri

Karir Anda adalah milik Anda jadi Andalah yang berhak membentuknya. Mengembangkan diri memberi Anda kejernihan, kekuatan serta sarana untuk menciptakan masa depan Anda sendiri. Terkadang berinventasi berarti mengambil risiko, tapi itulah tiket untuk memasuki kesuksesan dan kebahagiaan.

7. Karena Dunia Adalah Tempat Yang Kompleks

Anda tidak bisa mengetahui semua yang ingin Anda ketahui atau melakukan semua yang ingin Anda lakukan sendirian. Anda tidak bisa melakukan yang terbaik tanpa bantuan orang lain. Maka cari dan berinventasilah pada mereka yang bisa mengajari, menunjukkan dan membantu Anda mencapai tujuan Anda.

8. Hidup Ini Terlalu Singkat Untuk Hal-hal Yang Biasa

Tidak ada istimewanya menjadi orang yang biasa-biasa. Jadi sebaiknya Anda kenali di bidang apa kelemahan Anda dan cari pertolongan untuk merubahnya.

9. Investasi Memang Klise, Tapi Akhirnya Anda Akan Menyadari Bahwa Anda Membutuhkannya

Perjalanan waktu akan memberi perspektif yang tidak kita miliki saat ini. Suatu hari, Anda akan menoleh ke belakang melihat masalah-masalah Anda dan melihatnya sebagai ganjalan di jalan. Saat itu fokus Anda adalah suatu gambaran besar: hidup yang telah Anda jalani, kesempatan yang telah Anda cari dan Anda lewatkan, seberapa puas Anda serta warisan yang Anda tinggalkan.

Menginvestasikan diri akan memberi kita keberanian dan kebulatan tekad untuk mencapai kebahagiaan dan melakukan hal-hal yang kita inginkan.

10. Siapa Lagi Yang Bisa Anda Andalkan?

Coba kita perhatikan: Anda sendirian dalam hal ini. Yang harus kalah atau menang adalah Anda sendiri. Bukan orang lain yang akan berinventasi dalam perkenbangan Anda untuk memaksimalkan karir dan hidup Anda.

Bagaimana Berinvestasi Dalam Karir Anda?

Cobalah untuk memahami diri sendiri dengan lebih baik dan kembangkan tujuan, rencana, ketrampilan profesional, pengetahuan, ketrampilan pengelolaan karir, dan ciri khas serta profil pribadi Anda. Anda bisa melakukan semuanya sendiri, atau membayar ahlinya untuk melakukannya untuk Anda.

Cobalah untuk memikirkan, merencanakan, menaksir kemampuan diri, mengembangkan tujuan, banyak membaca, berkonsultasi dengan ahli, ikut kursus, meningkatkan ketrampilan dan secara aktif memasarkan kemampuan diri. Anda juga perlu menyadari, pengembangan diri bukanlah suatu permainan yang tanpa hambatan. (msn/rita)

sumber: kapanlagi.com

Beberapa wallpeper












Kamis, 15 April 2010

Kenali Lambang Negara Kita PANCASILA

Kita sebagai bangsa Indonesia tentu sering melihat dan sangat mengenal gambar di atas ini. Namun apakah kita benar-benar mengenal gambar tersebut? Jika ditanya itu gambar apa, tentu kita bisa menjawabnya. Namun apakah kita bisa menjawab dengan benar apa nama gambar itu? Siapa perancang gambar itu? Bisakah anda menjelaskan secara detail lambang-lambang yang terkandung di dalamnya? Marilah kita mulai satu per satu.

Sekilas

Gambar di atas itu merupakan lambang negara Indonesia. Lambang negara berupa seekor Burung Garuda berwarna emas yang berkalungkan perisai yang di dalamnya bergambar simbol-simbol Pancasila, dan mencengkeram seutas pita putih yang bertuliskan "BHINNEKA TUNGGAL IKA". Sesuai dengan desainnya, lambang tersebut bernama resmi Garuda Pancasila. Garuda merupakan nama burung itu sendiri, sedangkan Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang disimbolkan dalam gambar-gambar di dalam perisai yang dikalungkan itu. Nama resmi Garuda Pancasila yang tercantum dalam Pasal 36A, UUD 1945.

Sejarah
















Sultan Hamid II

Perancangan lambang negara dimulai pada Desember 1949, beberapa hari setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat oleh Belanda. Kemudian pada tanggal 10 Januari 1950, dibentuklah Panitia Lencana Negara yang bertugas menyeleksi usulan lambang negara. Dari berbagai usul lambang negara yang diajukan ke panitia tersebut, rancangan karya Sultan Hamid II lah yang diterima. Sultan Hamid II (1913–1978) yang bernama lengkap Syarif Abdul Hamid Alkadrie merupakan sultan dari Kesultanan Pontianak, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Kalimantan Barat dan juga Menteri Negara Zonder Portofolio pada era Republik Indonesia Serikat.

Setelah disetujui, rancangan itupun disempurnakan sedikit demi sedikit atas usul Presiden Soekarno dan masukan berbagai organisasi lainnya, dan akhirnya pada bulan Maret 1950, jadilah lambang negara seperti yang kita kenal sekarang. Rancangan final lambang negara itupun akhirnya secara resmi diperkenalkan ke masyarakat dan mulai digunakan pada tanggal 17 Agustus 1950 dan disahkan penggunaannya pada 17 Oktober 1951 oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo melalui PP 66/1951, dan kemudian tata cara penggunaannya diatur melalui PP 43/1958.

Meskipun telah disahkan penggunaannya sejak tahun 1951, tidak ada nama resmi untuk lambang negara itu, sehingga muncul berbagai sebutan untuk lambang negara itu, seperti Garuda Pancasila, Burung Garuda, Lambang Garuda, Lambang Negara, atau hanya sekedar Garuda. Nama Garuda Pancasila baru disahkan secara resmi sebagai nama resmi lambang negara pada tanggal 18 Agustus 2000 oleh MPR melalui amandemen kedua UUD 1945.

Makna dan Arti Lambang

Garuda Pancasila terdiri atas tiga komponen utama, yakni Burung Garuda, perisai, dan pita putih.


Burung Garuda

Burung Garuda merupakan burung mistis yang berasal dari Mitologi Hindu yang berasal dari India dan berkembang di wilayah Indonesia sejak abad ke-6. Burung Garuda itu sendiri melambangkan kekuatan, sementara warna emas pada burung garuda itu melambangkan kemegahan atau kejayaan.

Pada burung garuda itu, jumlah bulu pada setiap sayap berjumlah 17, kemudian bulu ekor berjumlah 8, bulu pada pangkal ekor atau di bawah perisai 19, dan bulu leher berjumlah 45. Jumlah-jumlah bulu tersebut jika digabungkan menjadi 17-8-1945, merupakan tanggal di mana kemerdekaan Indonesia diproklamasikan.

Perisai











Perisai yang dikalungkan melambangkan pertahanan Indonesia. Pada perisai itu mengandung lima buah simbol yang masing-masing simbol melambangkan sila-sila dari dasar negara Pancasila.

Pada bagian tengah terdapat simbol bintang bersudut lima yang melambangkan sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa. Lambang bintang dimaksudkan sebagai sebuah cahaya, seperti layaknya Tuhan yang menjadi cahaya kerohanian bagi setiap manusia. Sedangkan latar berwarna hitam melambangkan warna alam atau warna asli, yang menunjukkan bahwa Tuhan bukanlah sekedar rekaan manusia, tetapi sumber dari segalanya dan telah ada sebelum segala sesuatu di dunia ini ada.

Di bagian kanan bawah terdapat rantai yang melambangkan sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Rantai tersebut terdiri atas mata rantai berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling berkait membentuk lingkaran. Mata rantai segi empat melambangkan laki-laki, sedangkan yang lingkaran melambangkan perempuan. Mata rantai yang saling berkait pun melambangkan bahwa setiap manusia, laki-laki dan perempuan, membutuhkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti sebuah rantai.

Di bagian kanan atas terdapat gambar pohon beringin yang melambangkan sila ketiga, Persatuan Indonesia. Pohon beringin digunakan karena pohon beringin merupakan pohon yang besar di mana banyak orang bisa berteduh di bawahnya, seperti halnya semua rakyat Indonesia bisa "berteduh" di bawah naungan negara Indonesia. Selain itu, pohon beringin memiliki sulur dan akar yang menjalar ke mana-mana, namun tetap berasal dari satu pohon yang sama, seperti halnya keragaman suku bangsa yang menyatu di bawah nama Indonesia.

Kemudian, di sebelah kiri atas terdapat gambar kepala banteng yang melambangkan sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Lambang banteng digunakan karena banteng merupakan hewan sosial yang suka berkumpul, seperti halnya musyawarah di mana orang-orang harus berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu.

Dan di sebelah kiri bawah terdapat padi dan kapas yang melambangkan sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi dan kapas digunakan karena merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, yakni pangan dan sandang sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran yang merupakan tujuan utama bagi sila kelima ini.

Pada perisai itu terdapat garis hitam tebal yang melintang di tengah-tengah perisai. Garis itu melambangkan garis khatulistiwa yang melintang melewati wilayah Indonesia.

Warna merah dan putih yang menjadi latar pada perisai itu merupakan warna nasional Indonesia, yang juga merupakan warna pada bendera negara Indonesia. Warna merah melambangkan keberanian, sedangkan putih melambangkan kesucian.

Pita dan Semboyan Negara

Pada bagian bawah Garuda Pancasila, terdapat pita putih yang dicengkeram, yang bertuliskan "BHINNEKA TUNGGAL IKA" yang ditulis dengan huruf latin, yang merupakan semboyan negara Indonesia. Perkataan bhinneka tunggal ika merupakan kata dalam Bahasa Jawa Kuno yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu jua". Perkataan itu diambil dari Kakawin Sutasoma karangan Mpu Tantular, seorang pujangga dari Kerajaan Majapahit pada abad ke-14. Perkataan itu menggambarkan persatuan dan kesatuan Nusa dan Bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai pulau, ras, suku, bangsa, adat, kebudayaan, bahasa, serta agama.


Tata Cara Penggunaan

Tata cara penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila diatur dalam PP 43/1958 yang disahkan oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Djuanda pada tanggal 26 Juni 1958. Berikut ini adalah tata cara penggunaan Lambang Negara menurut PP tersebut.

Lambang Negara dapat digunakan pada:
- Gedung-gedung negeri di sebelah dan/atau dalam.
- Kapal-kapal pemerintah yang digunakan untuk keperluan dinas.
- Paspor.
- Tiap-tiap nomor Lembaran Negara dan Berita Negara Republik indonesia serta tambahan- tambahannya pada halaman pertama di bagian tengah atas.
- Surat jabatan presiden, wakil presiden, menteri, ketua MPR/DPR, ketua MA, Jaksa Agung, ketua BPK, gubernur kepala daerah, dan notaris.
- Mata uang logam atau kertas.
- Kertas bermaterai dan meterainya.
- Surat ijazah negara.
- Barang-barang negara di rumah jabatan presiden, wakil presiden, dan menteri luar negeri.
- Pakaian resmi yang dianggap perlu oleh pemerintah.
- Buku-buku dan majalah-majalah yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
- Buku kumpulan undang-undang yang diterbitkan oleh pemerintah dan, dengan izin pemerintah, buku kumpulan undang-undang yang diterbitkan oleh partikelir.
- Surat-surat kapal dan barang-barang lain dengan izin menteri yang bersangkutan.
- Tempat diadakannya acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Gapura.
- Bagunan-bangunan lain yang pantas.
- Panji-panji dan bendera-bendera jabatan sesuai dengan aturan pada PP 20/1955 dan PP 42/1958.

Pengunaan Lambang Negara di luar gedung hanya dibolehkan pada:
- Rumah jabatan presiden, wakil presiden, menteri, dan gubernur kepala daerah.
- Gedung-gedung kepresidenan, kementerian, MPR/DPR, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Keuangan.

Penggunaan di dalam gedung diharuskan pada tiap-tiap:
- Kantor Kepala Daerah
- Ruang sidang MPR/DPR
- Ruang sidang pengadilan.
- Markas Angkatan Bersenjata.
- Kantor Kepolisian Negara.
- Kantor Imigrasi.
- Kantor Bea dan Cukai.

Lambang Negara yang dipasang di gedung harus mempunyai ukuran yang pantas dan sesuai dengan besar kecilnya gedung, ruangan, atau kapal di mana Lambang Negara dipasang, dan harus dipasang pada tempat yang pantas dan menarik perhatian.

Jika Lambang Negara yang digunakan hanya mengandung satu warna, maka warna itu harus layak dan pantas. Dan jika mengandung lebih dari satu warna, maka warna-warna itu harus sesuai dengan yang dimaksud dalam PP 66/1951.

Apabila Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar Presiden dan Wakil Presiden, maka Lambang Negara itu harus diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya.

Cap dengan Lambang Negara di dalamnya hanya dibolehkan untuk cap jabatan presiden, wakil presiden, menteri, ketua MPR/DPR, ketua MA, jaksa agung, ketua BPK, kepala daerah, dan notaris.

Lambang Negara dapat digunakan sebagai lencana oleh Warna Negara Indonesia di luar negeri. Jika digunakan sebagai lencana, lambang itu harus dipasang di dada, sebelah kiri-atas.

Lambang Negara dilarang digunakan jika bertentangan dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Pada Lambang Negara, dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain selain yang telah diatur dalam PP 66/1951.

Lambang Negara dilarang digunakan sebagai perhiasan, cap atau logo dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apapun juga.

Lambang untuk perseorangan, perkumpulan, organisasi, partikelir, atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara.

Penggunaan Lambang Negara di negara asing dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan lambang kebangsaan asing yang berlaku di negara itu.

Barangsiapa yang melanggar ketentuan-ketentuan penggunaan Lambang Negara dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500,00 (lima ratus rupiah).

Sumber 100% diambil dari :
National Geographic Indonesia

Senin, 05 April 2010

CORELDRAW X5


CorelDraw, merupakan sebuah software yang tidak asing lagi dan telah banyak digunakan oleh banyak desainer Indonesia. Software ini merupakan software Image Editor yang gak kalah kerennya dengan photoshop. Saya sendiri adalah pengguna CorelDraw ini. Dan pada posting kali ini saya akan share CorelDraw X5, yang tidak lain adalah versi terbarunya setelah sebelumnya telah mengeluarkan CorelDraw X4.



CorelDRAW Graphics Suite X5 is perfect for the following audiences:
  • Specialists in design,
  • Professionals in the field of applied design,
  • Small businesses
  • Students and teachers
  • Employees of government agencies and commercial organizations.
CorelDRAW also includes several new drawing tools and improvements to current tools :
  • B-Spline tool which makes drawing curved lines easier.
  • Intelligent lines which helps you draw perpendicular or tangent connecting lines between objects.
  • Rounded corners have been enhanced to make rounded-corner shapes more scalable.
  • Artistic media tools have been updated for pressure sensitive effects.
  • The Mesh fill tool has been improved to provide better color transitions.
  • A new Document palette records every color used in the design, making it easier to use the same colors in another design.
  • A pixel preview option in CorelDRAW lets you see exactly how a design will look when output to bitmap formats.
  • Improvements to Export for Web dialog.
  • Eyedroppers in more places with RGB value previews for easier colors sampling.
Cara Aktivasi CorelDraw X5 :
  1. Download CorelDraw X5 nya terlebih dahulu (link download dibawah)
  2. Instal CorelDraw X5 (tidak usah menggunakan Serial, biarkan kosong aja)
  3. Bila proses instal sudah selesai, tutup CorelDraw X5.
  4. Jalankan file RemoveProtexis.cmd. (klik kanan, lalu pilih run as administrator)
  5. Maka akan tampil layar seperti DOS. (Maaf, gambar tidak tersedia, lupa saya capture. Hehehe)
  6. Bila sudah, copy dan paste file PsiKey.dll di folder C:\Program Files\Corel\CorelDRAW Graphics Suite X5\Programs\.
  7. Selesai, kini CorelDraw X5 anda sudah menjadi Full Version.



Dari:

gudanggratiskudotcom